TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis memastikan Rancangan Undang-Undang Penyederhanaan Mata Uang atau Redenominasi belum masuk prioritas dalam Program Legislasi Nasional. "Kalau masuk Prolegnas, langsung kami tolak," katanya di gedung Dewan, Selasa 24 Januari 2012.
Menurut Harry, Amandemen Undang-Undang Bank Indonesia dan Pasar Modal lebih diprioritaskan dibanding RUU Redenominasi. "Tapi itu tidak masuk di 2012," ujarnya. Beberapa RUU yang masuk Prolegnas yaitu RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, Asuransi, dan Bank.
Undang-Undang BI dan Pasar Modal, kata Harry, penting dibahas mengingat kedua UU tersebut perlu disesuaikan segera setelah Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan disahkan pada 2011. "Nanti ada ketidaksinkronan antara pengesahan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan dan pengawasan," ujarnya.
Jika keduanya tak bisa dikebut bersamaan, RUU Pasar Modal yang akan didahulukan karena fungsi pengawasan pasar modal bakal diambil alih OJK pada 1 Januari 2013. Adapun fungsi pengawasan BI baru diambil alih OJK pada 1 Januari 2014.