DPR Usulkan Pembentukan Lembaga Pengawas Penyerapan Anggara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengusulkan pembentukan lembaga pengawas penyerapan anggaran seiring dengan masih rendahnya penyerapan anggaran di masing-masing kementerian dan lembaga (KL), karena tidak ada suatu lembaga khusus yang ikut mengontrol.
Fungsi pengawas tersebut sebelumnya pernah dijalankan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Kuartal terakhir masih akan menumpuk penyerapan anggarannya, dan saya tidak tahu dimana kelemahan mekanisme pengawasannya. Saya mengusulkan ada satu lembaga pengawasan dalam konteks penyerapan ini. Menurut saya Bappenas adalah lembaga yang paling cocok. Karena Bappenas bisa mengukur dan menyusun perencanaan, jadi juga sekaligus diberikan kewenangan untuk mengawasi," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hari Azar Azir di Jakarta, hari ini.
Awalnya, kata dia, Bappenas diberi kewenangan merencanakan, bahkan dalam beberapa projek melaksanakan dan juga mengawasi. Sekarang dua fungsinya yaitu pelaksanaan dan pengawasan dihilangkan dari Bappenas.
"Nah, sekarang ini bahkan fungsi itu diperkecil lagi, dulu perencanaan termasuk budgeting pengalokasian anggaran, sekarang tidak, alokasinya oleh kementerian keuangan. Fungsi Bappenas jadi makin kecil sekaranng," papar dia.
Menurut dia, fungsi Bappenas yang dulu perlu dikembalikan lagi, paling tidak fungsi pengawasan. Termasuk menyusun kinerja dari pelaksanaan anggaran dan itu menjadi rekomendasi teknis dan rekomendasi politik.
Tapi, keputusan politik terkadang masih ada di Presiden. "Ya harus ada revisi UU 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, kalau tak keliru termasuk mengawasi keuangan negara dan perbendaharaan negara," ujarnya.
Namun, menurut Hari Azar, pembahasan di DPR mengenai revisi UU 17 Tahun 2003 tersebut tidak bisa dilakukan segera tahun ini. "Saat ini DPR masih punya empat agenda besar yaitu revisi UU tentang bank, JPSK, asuransi serta piutang negara dan piutang daerah. Kalau dipaksakan tahun ini tentu tidak mungkin," papar dia.
Selain itu Hari menyoroti pembentukan tim percepatan penyerapan anggaran yang ada di Kemenkeu saat ini memiliki tugas hanya menyusun pola dan mekanisme yang berkaitan dengan distribusi anggaran.
"Itu ada di Kemenkeu, kaitannya ada di situ. Dia diberikan kewenangan lebih, termasuk juga mengukur. Menurut saya Kemenkeu juga wajib dievaluasi Bappenas," tandas dia.