Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus benar-benar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Karena itu, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) OJK mesti mengedepankan kompetensi, moral, dan integritas kandidat di sektor keuangan.
Dengan mencermati prospek ekonomi global yang cenderung masih menunjukkan kemuraman, pembentukan OJK harus dijalankan secara serius dan hati-hati. Apalagi, di tengah situasi ketidakpastian penanggulangan krisis utang di Eropa makin memicu perlambatan ekonomi dunia, khususnya di negara-negara emerging markets seperti Indonesia.
Seiring dengan antusiasme pendaftaran calon komisoner OJK yang berakhir 14 Februari lalu, maka pansel "wajib" mengedepankan orang-orang kapabel di bidang ini. Prasyarat harus memiliki pengalaman panjang dalam pengawasan lembaga keuangan tidaklah mutlak berlaku bagi calon yang sedang diuji.
Tapi, pengetahuan yang mapan perlu dibuktikan oleh latar belakang pendidikan yang dimiliki, misalnya, sudah cukup untuk dapat diloloskan pada seleksi tahap satu, atau tahap seleksi administratif? Selanjutnya, panitia harus mengedepankan mereka yang memiliki jenjang pendidikan tertinggi, misalnya, sampai doktor bahkan profesor di bidang ekonomi dan keuangan.
Setelah itu, baru berbagai pengalaman di sektor keuangan menjadi pertimbangan dengan bobot yang berbeda. Bahkan, nama besar seseorang karena sering disorot pers hendaknya tak dijadikan patokan. Sebab, mungkin saja banyak pendaftar yang jarang tampil di media, namun memiliki kualitas dan kompetensi jauh lebih baik, tak terekspose karena jenjang jabatan belum memungkinkannya muncul di muka publik mewakili institusinya.
Sebagaimana di sekolah, bisa saja proses seleksi calon anggota DK OJK ini menjadi forum akselerasi bagi putra-putri terbaik bangsa yang kebetulan belum memiliki jabatan tinggi di lembaganya. Apabila usulan panitia seleksi (pansel) yang akan dibawa ke Presiden RI pada akhir seluruh tahapan seleksi ini adalah 21 orang, maka pada tahap I (seleksi administratif), ada baiknya dipilih maksimum sekitar 168 orang saja.
Selanjutnya, pada akhir tahap II (uji kapabilitas) dapat direkomendasikan 84 nama calon untuk mengikuti tes kesehatan. Dari situ, dapat diusulkan 42 nama untuk mengikuti tahapan seleksi uji kompetensi. Hasilnya, diharapkan sudah tersaring 21 nama yang benar-benar layak diusulkan ke Presiden. Selain aspek kompetensi di bidang pengawasan terhadap perbankan dan lembaga keuangan, jejak rekam dan integritas calon juga harus bersih.
Karena itu, pansel wajib melakukan seleksi secara transparan dan objektif. Yang tak kalah penting, pansel dan calon komisioner harus mengutamakan moral dan integritas demi kepentingan bangsa dan negara. Rusaknya suatu sistem sering terjadi karena masalah moral dan integritas sumber daya manusia (SDM) yang menjalankan sistem tersebut sering diabaikan.
Bagaimanapun, Komisioner OJK harus mampu menciptakan perubahan dan perbaikan dalam pengawasan terhadap jasa keuangan dan perbankan. Tanpa moral dan integritas pengendalinya, sebaik apa pun sistem yang telah dibangun, tak akan bisa berjalan baik.
Akhirnya, kita berharap bisa memberikan teladan kepada negara-negara lain, bangsa ini mampu menjalankan lembaga pengawasan jasa keuangan dan perbankan (OJK) dengan baik dan profesional. ***