DR. HARRY AZHAR AZIS, MA | WAKIL KETUA KOMISI XI DPR RI I DPP GOLKAR 2009 - 2015
Populer dilihat
Situs lain
Remunerasi Departemen Keuangan Bisa Dicabut

JAKARTA--MI: Renumerasi Departemen Keuangan bisa dicabut karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menepati janjinya memberantas makelar kasus di lingkungan kerja Direktorat Jenderal Pajak. Terungkapnya Gayus Tambunan yang diduga menjadi makelar kasus perpajakan sebagai bukti gagalnya Menteri Keuangan menempati janji.

"Kalau betul pernyataan Gayus hanya sebagai makelar teri, berarti makelar kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ini gunung es. Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak harus memberi jawaban jujur di sini. Kalau tidak, remunerasi yang mereka terima bisa dicabut karena itu menambah dosa mereka," kata anggota Komisi XI Harry Azhar Azis ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (28/3).

Harry mengatakan dulu Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak mengajukan remunerasi agar makelar kasus seperti kasus Gayus tidak terjadi lagi. "Komisi XI perlu menggali lebih dalam masalah kasus ini. Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak harus mengungkap apa sebenarnya yang terjadi dan menyelesaikannya," katanya.

Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak harus merespon protes masyarakat yang disampaikan melalui situs jaringan sosial facebook yang menanggapi kasus Gayus.

"Saya kira itu sinyal yang harus direspon dengan baik oleh Pemerintah, sekalipun itu kita yakini tidak terlalu berpengaruh pada penerimaan pendapatan negara. Tapi kalau tidak cepat direspon atau salah meresponnya, ini bisa saja menjadi masalah yang meluas," ujarnya.

Menurut Harry, kasus Gayus belum tentu side effect karena tidak mungkin dia bekerja sendirian. "Menurut informasi yang kami terima kasus seperti ini melibatkan empat institusi yaitu direktorat pajak, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kalau empat institusi ini berkonspirasi, tidak bisa dibayangkan seperti apa kacaunya negara ini," kesalnya.

Harry menilai Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum sudah ketinggalan selangkah dari masyarakat dalam hal mengungkap praktik makelar di lingkungan Ditjen Pajak. "Kasus Gayus ini terungkap bukan karena hasil kerja Satgas," ujarnya.

Harry juga berharap Komisi Yudisial mengungkap kasus suap di lingkungan kehakiman yang menyidangkan kasus-kasus perpajakan.
"Banyaknya pihak Ditjen Pajak kalah dalam sidang kasus pajak, ini mengindikasikan maraknya suap. Namun harus digali lebih dalam, karena tidak selalu wajib pajak itu nakal," ujarnya.

Menurut Harry perlu sebuah arbitrasi sebagai mekanisme penyelesaian persoalan angka wajib pajak. "Arbitrasi ini bisa melibatkan Kadin (Kamar Dagang Indonesia) dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). (Ken/OL-7)

| Created by : Admin | Viewed : 3621
Form Komentar
Name:
Email:
Display email Yes No
Homepage:
Subject:
Message:
Verification:
Feb 2012
Sun Mon Tue Wed Thur Fri Sat
1234
567891011
12131415161718
19202122232425
26272829
Agenda
Artikel
Visitor
Today : 605
Yesterday : 790
This month : 14000
This year : 37847
All : 418622
Terbaru