Pembahasan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2009 akhirnya diselesaikan, disetujui, dan disahkan menjadi UU APBN 2009 pada sidang paripurna DPR 30 Oktober lalu. Menurut UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN 2009 memang harus disahkan paling lambat akhir Oktober.Bila tidak, maka pemerintah terpaksa harus menjalankan kembali APBNP tahun 2008 untuk tahun anggaran 2009. Asumsi makro ekonomi yang disepakati DPR dan pemerintah: pertumbuhan ekonomi 6,0 persen, inflasi 6,2 persen, nilai tukar dolar AS/Rp 9400, SBI 3 bulan 7,5 persen, harga BBM 80 dolar AS/barel, lifting minyak 960 ribu barel/hari, lifting gas 7.526 MMSCFD, produksi batu bara 250 juta ton, dan PDB Rp 5.327 triliun.
Di samping itu, penerimaan negara disepakati Rp 986 triliun dan belanja negara Rp 1.037 triliun sehingga defisit menjadi hanya 1 persen terhadap PDB atau Rp 51,3 triliun. Angka penerimaan, belanja dan defisit ini turun (usul pemerintah: penerimaan Rp 1.022,6 triliun, belanja Rp 1.122,2 triliun dan defisit 1,9 persen) disebabkan karena disepakati penurunan asumsi harga minyak dari 100 dolar AS/barel menjadi 80 dolar AS/barel. Dengan asumsi, penerimaan dan belanja tersebut, kedua lembaga tinggi negara ini seolah memberi pesan bahwa optimisme bangsa melalui kerja keras penyelenggara negara harus tetap dijaga di tengah krisis keuangan global yang diperkirakan masih berlangsung pada tahun 2009.
Secara khusus, dalam Pasal 23 UU APBN 2009, pemerintah dengan persetujuan DPR diberi peluang mengambil langah-langkah tertentu untuk menghadapi kemungkinan krisis tahun 2009. UU APBN 2009 dengan tegas memandatkan persetujuan DPR itu kepada Panitia Anggaran DPR.
Untuk itu, pemerintah harus menetapkan terlebih dahulu bahwa negara telah dalam kondisi krisis dan mengajukan kepada DPR usul perubahan atas APBN berupa perubahan asumsi makro, penghematan atau realokasi anggaran, penarikan pinjaman dan/atau bentuk pembiayaan krisis dimaksud. Bila DPR menyetujuinya, langkah-langkah penyelamatan yang diajukan pemerintah baru sah dapat dilaksanakan. Sebaliknya, sebagai pemegang hak bujet negara, DPR bisa saja berbeda pendapat dengan pemerintah.
Bila DPR tidak setuju, artinya DPR tidak sependapat dengan pemerintah bahwa telah terjadi krisis dan karena itu uang negara tidak boleh digunakan untuk pembiayaannya. Atau bisa juga DPR memandang bahwa krisis memang telah terjadi, tetapi penyelesaian yang lebih tepat adalah melalui mekanisme pasar atau penegakan hukum.
Karena itu, krisis keuangan yang disebabkan oleh perilaku kriminal beberapa pengusaha atau pun pejabat yang tidak bertanggung jawab selayaknya tidak boleh di-bailout dengan uang rakyat.
Karena masih ada pandangan krisis mungkin terjadi di tahun 2009, selayaknya kita semua, khususnya pemerintah dan Bank Indonesia, sesusai optimisme APBN 2009, mulai memperkuat benteng-benteng fundamental perekonomian Indonesia sehingga gejolak krisis keuangan dunia yang berlangsung sekarang ini hanya berdampak minimal bagi perekonomian bangsa kita. Semoga.