MEWUJUDKAN PERBANKAN NASIONAL YANG SEHAT (Seminar SESPIBI)
1.Terwujudnya perbankan Nasional yang sehat, kuat dan efisien telah menjadi salah satu tugas dan tanggungjawab utama Bank Indonesia seperti dijelaskan oleh Pasal 8 UU nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia. Dua tugas lainnya adalah melaksanakan kebijakan moneter yang sound dan melancarkan sistem pembayaran. Konsep mewujudkan perbankan yang sehat telah diformulasi sejak 9 Januari 2004 dengan apa yang disebut sebagai Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yang seperti penjelasan visinya adalah untuk mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. API ini sebenarnya merupakan bagian dari strategi Buku Putih Pemerintah sesuai Inpres No 5/2003 dalam rangka mengatasi efek krisis yang terus berlanjut. Dalam konteks ini, melalui API diharapkan dunia perbankan dapat dibangun kembali, setelah krisis ekonomi tahun 1997. Launching API ini mendahului UU No 3/2004, yang diterbitkan 15 Januari 2004, sehingga sedikit banyak lebih mengacu kepada UU No 23/1999 tentang BI sebelum diubah menjadi UU No 3/2004.
2.Tugas penyehatan perbankan yang dilakukan oleh BI pada dasarnya, menurut UU nomor 3/2004, adalah mengatur dan mengawasi Bank. Menurut UU Nomor 3/2004, kecuali bila nanti UU tersebut diamandemen, mulai selambat-lambatnya 31 Desember 2010 fungsi pengawasan harus dipisah dari BI dan dijalankan oleh suatu lembaga pengawasan yang juga bersifat independen seperti BI, yang pembentukannya ditentukan oleh suatu UU. Bila nanti fungsi pengawasan dipisahkan dari BI, fungsi BI akan fokus pada hanya pengaturan perbankan. Bahkan menurut UU Nomor 23/1999, sebelum diubah menjadi UU Nomor 3/2004, tenggat waktu pembentukan lembaga pengawasan perbankan itu harus sudah ada pada 31 Desember 2002. Pimpinan BI sampai saat ini tampaknya cenderung beranggapan bahwa lembaga pengawasan perbankan ini sebaiknya tetap berada di BI dengan alasan utama soal koordinasi kelembagaan yang akan bertambah rumit antara BI dan lembaga tersebut dan juga dengan pemerintah serta koordinasi tentang data perbankan. Pendapat BI ini sesuai dengan praktek pengawasan perbankan di Amerika Serikat yang cenderung setuju pada semangat Basel Capital Accord Tahun 1988. Sementara UU tentang BI yang sekarang tampaknya cenderung dengan praktek pengawasan perbankan di Uni Eropah yang lebih menghendaki pengawasan bank-bank dilakukan oleh suatu lembaga pengawasan yang secara kolektif menghimpun pemangku kepentingan (stackholders) perbankan. Pendapat ini umumnya menjadi anutan pemerintah. Bahkan, dalam tahun anggaran 2007, pemerintah telah merencanakan untuk mengusulkan UU tentang Lembaga Pengawasan Perbankan ini kepada DPR RI seperti tercemin dalam usulan anggaran dari Departemen Keuangan RI. Mana yang lebih dalam rangka penyehatan dunia perbankan ke depan?
3.Bila mengikuti target API, dalam 10 s/d 15 tahun mendatang, pengaturan perbankan akan menghasilkan struktur yang mengerucut ke bentuk piramida, yakni: a.2 sampai 3 bank skala global dengan modal di atas Rp 50 triliun
b.3 sampai 5 bank skala nasional dengan modal di atas Rp 10 triliun
c.30 sampai 50 bank dengan fokus pada segmen tertentu dengan modal antara Rp 100 miliar sampai Rp 10 triliun
d.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan skala kegiatan terbatas yang bermodal di bawah Rp 100 miliar
4.Per 31 Maret 2006, jumlah bank umum mencapai 131 dengan perincian 5 Bank Persero, 16 Bank Pembangunan Daerah, 68 Bank Umum Swasta Nasional, 18 Bank Campuran, 11 Bank Asing dan 3 Bank Umum Syariah. Sementara BPR mencapai 2,077 yang terdiri dari 1,983 BPR Konvensional dan 94 BPR Syariah. Dari struktur yang ada sekarang ini, sekitar 75% dari total aset perbankan (per Maret 2006 berjumlah Rp 1,466 triliun) dikuasai oleh hanya 11 Bank besar yang umumnya dikuasai oleh bank-bank pemerintah. Konsolidasi perbankan sesuai target API tentu menjadi tidak mudah bila tidak didorong dengan mekanisme “intervensi” tertentu, misalnya, dengan merger atau akuisisi. Pola intervensi melalui regulasi seperti ditetapkannya kreteria Bank Kinerja Baik (BKB), seperti modal inti di atas Rp 100 miliar dan CAR minimum 10%, dan Bank Jangkar (Anchor Bank), seperti CAR minimum 12%, ROA minimal 1,5%, ekspansi kredit riil minimal 22% pertahun, LDR minimal 50% NPL net maksimal 5%, dapat mendorong terciptanya piramida API. Walaupun demikian, walau secara jangka panjang akan menguntungkan perekonomian nasional, dengan kondisi perbankan sekarang, tentu akan ada pihak-pihak yang diuntungkan dan dirugikan dengan regulasi seperti yang diinginkan API. Siapa mereka?
5.Perbankan yang sehat terkait erat dengan situasi perekonomian, yang bukan saja ditentukan oleh otritas moneter tetapi juga otoritas fiskal, dalam hal ini pemerintah. Hal terpenting dari itu adalah menyangkut kestabilan nilai rupiah, yang biasanya, indikatornya diukur berdasarkan tingkat inflasi. Memelihara kestabilan nilai rupiah bahkan dijadikan sebagai tujuan utama BI seperti dijelaskan oleh Pasal 7 UU Nomor 23/1999. Pada UU nomor 23/1999 ini tanggungjawab inflasi semata-mata berada di tangan BI, tetapi dengan diubahnya tujuan ini oleh UU Nomor 3/2004, dimana kebijakan pemerintah harus dipertimbangkan oleh BI Pasal 7 ayat 2), maka tanggunjawab itu seolah dipecah dengan otoritas fiskal. Itulah sebabnya, ketika Juli 2005, BI mulai mengenalkan Inflation Targeting Framework (ITF), penetapan target inflasi dirumuskan bersama dengan pemerintah. Dengan target inflasi itu, BI dan Pemerintah harus bekerjasama secara erat agar target itu dapat tercapai. Dan bila penetapan target itu dipercayai pelaku ekonomi, investor/produsen dan konsumen, maka roda perekonomian akan bergerak sesuai dengan yang direncanakan, karena fungsi intermediasi perbankan akan bekerja secara optimal. Kepercayaan publik meningkat, karena kspektasi inflasi akan selalu mendekati target inflasi yang telah ditetapkan. Sebutlah, misalnya, bila tingkat inflasi (aktual) berada di atas target, maka kebijakan BI selayaknya menaikkan suku bunga (dalam hal ini SBI), sebaliknya bila inflasi berada di bawah target, suku bunga dapat segera diturunkan. Dengan pola ini, target inflasi adalah fokus kebijakan moneter (dan seharusnya juga fiskal). Dengan kepercayaan target inflasi akan “pasti” tercapai, perilaku spekulatif pelaku ekonomi akan semakin ditekan seminimal mungkin dan perekonomian berkembang secara rasional.
6.Tahun 2005 ternyata memberikan pelajaran yang amat berharga dalam konteks ITF. Yang menarik, walau UU BI menyatakan bahwa tanggungjawab utama BI adalah untuk menstabilkan daya beli rupiah (inflasi terkendali) dan nilai tukar rupiah (terhadap valas), ternyata di tahun 2005 hal itu tidak terjadi sama sekali. Kenaikan harga BBM 1 Oktober 2005, dan sebelum Maret 2005, ternyata menjadi benchmark situasi perekonomian tahun 2006. Inflasi Oktober 2005 yang mencapai 8,7% (MoM) merupakan puncak tingkat inflasi bulanan selama tahun 2005, yang walaupun menurun di November 2005 (1,3%), telah mendongkrak angka inflasi menjadi 18,4% (YoY), yang merupakan angka inflasi tertinggi selama 6 tahun ini. Angka inflasi ini per Desember 30, 2005 (YoY), menjadi 17,1%, angka yang jauh dari target UU APBN-P II No 9/2005. Penyumbang inflasi terbesar adalah kenaikan biaya transportasi lebih 40% dan harga bahan makanan 18%. Core inflation pun naik menjadi 9,4%, yang menunjukkan kebijakan BI tidak sepenuhnya efektif. Inflasi yang mencapai dua digit ini (CPI) jauh melampaui angka target inflasi APBN (8,6%) atau angka inflasi nota Keuangan 2005 (7%) yang disampaikan Presiden tanggal 16 Agustus di Sidang Paripurna DPR. Inflasi dua digit diperkirakan tidak banyak berubah sampai Q3 tahun 2006, yang akan berimplikasi luas bagi perekonomian tahun 2006. Misalnya, Inflasi sampai bulan Februari 2006 (YoY) masih amat tinggi 17,92%, bandingkan dengan Februari 2005 (YoY) 7,15% dan Februari 2004 (YoY) 4,6%. Yang menarik, Gubernur BI memprediksi inflasi tahun 2005 sebesar 14% (Kompas, 25 Oktober 2005) dan bahkan Menteri PPN/BAPPENAS (ketika itu dijabat Sri Mulyani) lebih berani lagi menjanjikan inflasi 2005 tidak akan lebih 12% (Suara Karya, 26 Oktober 2005). Seperti disebut di atas, inflasi tahun 2005 adalah 17,1%. Pertanyaannya, mengapa prediksi pejabat yang paling berwenang di Indonesia ini keliru dan berbeda dengan kehendak UU 9/2005 tentang APBN-P II? Kekeliruan prediksi ini menyebabkan perekonomian Indonesia kehilangan peluang peningkatan PDB sekitar Rp 80T di tahun 2005, hampir sama dengan nilai subsidi BBM sebesar Rp93T akibat kenaikan harga BBM, yang bila dikonversi kepada lapangan kerja kita kehilangan peluang penciptaan lapangan kerja sekitar 1,3 juta (dengan asumsi 20% dari Rp 80T untuk biaya TK dengan upah minimal Rp 1 juta/bulan). Dengan dependensi rasio 4,5, maka 6 juta orang miskin bisa tertolong di tahun itu. Hal ini terjadi hanya karena kesalahan gap angka prediksi dan aktual inflasi sebesar 3,1% (prediksi BI yang 14%), apalagi kesalahan 5,1% (prediksi BAPPENAS yang 12%), atau bahkan gap itu lebih besar lagi bila disbanding target APBN-P II tahun 2005 sebesar 8,5%. Mungkinkah kesalahan yang sama akan terjadi lagi di tahun 2006 ini?
7.Pada tahun 2006, APBN menetapkan angka inflasi sebesar 8% dan SBI sebesar 9,5%. Angka inflasi sampai Mei 2006 adalah 15,60% (YoY), walau tingkat inflasi kalendar sampai Mei hanya 2,41% atau 0,37% di bulan Mei 2006. Tingkat suku bunga SBI yang semula 8,5% (Juli) menjadi 9,5% masih di atas tingkat inflasi 8,3% di bulan Agustus 2005, kemudian September 10% SBI dan 9,1% inflasi, menjadi kontraproduktif pada bulan Oktober 11% SBI dan 17,9% inflasi, dan terus bertahan menjadi di bulan November 2005 (SBI 12,25% ). Pada 14 Desember 2005, SBI naik 50 bps, menjadi 12,75%. Kini, setelah bertahan agak lama di 12,75%, SBI turun 25 bps menjadi 12,5%, jauh lebih rendah dari inflasi tahunan Mei (2005-2006). Gap negatif yang sekarang ini mencapai 3,1% antara SBI dan inflasi ini tentu tidak banyak memiliki kemampuan mendorong perekonomian sampai akhir September (Q3) tahun 2006, seperti diprediksi sebelumnya oleh BI. Dengan target SBI 9,5% dalam APBN tahun 2006, dan tingkat suku bunga SBI yang sekarang masih 12,5%, sanggupkah BI mencapainya selama 6 (enam) bulan ke depan?
8.Karena eratnya hubungan antara inflasi, suku bunga dan tingkat investasi, dan akhirnya pertumbuhan ekonomi, maka kebijakan menekan tingkat inflasi sesuai target inflasi harus menjadi perhatian penting dan utama dalam menciptakan suatu sistem perbankan yang sehat. Agenda penyehatan perbankan melalui API, dimana lebih memperhatikan aspek-aspek internal perbankan, dengan melihat hubungan-hubungan tersebut, ternyata harus disempurnakan lagi di masa datang. Hal ini belum lagi, bila dimasukkan variabel ekternal lain seperti gejolak faktor-faktor dari perekonomian global atas perekonomian Indonesia.