DR. HARRY AZHAR AZIS, MA | WAKIL KETUA KOMISI XI DPR RI I DPP GOLKAR 2009 - 2015
Populer dilihat
Situs lain
Sorotan: Nasib OJK diujung tanduk

Harry Azhar Azis tak bisa memastikan pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan bakal selesai pada masa sidang kedua tahun ini. Wakil Ketua Komisi XI DPR yang juga anggota pansus RUU tersebut, bahkan berujar aturan itu bisa saja kandas selama-lamanya.
Apa pasal? Antara legislatif dan eksekutif masih saling adu 'syaraf' dalam menentukan skema pemilihan dewan komisioner. Hal tersebut yang menjadi pangkal deadlock pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada penghujung tahun lalu.

Padahal ikhtiar pembentukan OJK sudah berjalan selama 12 tahun, sejak krisis Asia melanda 1997/1998, membuat sejumlah bank gulung tikar karena dinilai sistem pengaturan dan pengawasan perbankan yang menyatu rentan konflik kepentingan.

Amanat pembentukan OJK itu bermula dari amandemen UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia yang memerintahkan pendirian lembaga pengawas sektor keuangan itu pada akhir 2002.

Pada 2002, saat Badan Penyehatan Perbankan Nasional masih terbentuk, beredar wacana OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan bakal menggunakan gedung yang dipakai lembaga tersebut (sekarang bernama Sampoerna Strategic Square) sebagai kantornya.

Tenggat waktu itu pun berlalu. Pembentukan OJK tahap pertama pun batal, sehingga tak sesuai dengan  amanat UU No. 23/1999. Namun, legalitas revisi UU baru dilakukan pada 2004 dengan memutuskan pembentukan OJK diundur 2010.

Amandemen UU BI itu pun 'memakan korban', karena pada 2008 terungkap skandal suap Rp100 miliar guna memuluskan penundaan pembentukan OJK. Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, waktu itu, ditetapkan tersangka bersama beberapa dewan gubernur lainnya.

Kegagalan pengesahan RUU OJK pun terulang pada 2010. Persoalan pemilihan dewan komisioner sebagai pemicu deadlock, walaupun sempat mencuat isu suap Rp100 miliar untuk suksesi pembahasan sejumlah RUU, termasuk OJK. Isu itu pun berlalu begitu saja.

Pada awal tahun ini pembahasan RUU OJK kembali dimulai, meskipun secara legal mandat UU mewajibkan lembaga pengawas itu harus terbentuk akhir 2010. Pada masa sidang pertama tahun ini pengesahaan RUU itu tak terjadi.

Saat ini, pembahasan masih berkutat masalah skema pemilihan dewan komisioner. Pemerintah masih menghendaki tujuh dewan komisioner dipilih oleh presiden dan DPR sekedar memberikan konfirmasi, sedangkan dua orang sebagai ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Meskipun belakangan ini, Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo memberi penawaran bahwa dari sembilan anggota dewan komisioner, pemerintah mengusulkan dua ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia dengan hak suara.

Sementara itu, tiga anggota dewan komisioner calon kepala eksekutif OJK dipilih langsung oleh presiden, dan empat anggota sisanya diusulkan ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Namun, Harry Azhar mengatakan opsi DPR masih bertahan dengan skema dua pemerintah, dua dari DPR dan lima dipilih secara independen. Legislatif mengklaim bahwa opsi tersebut untuk menjaga independensi OJK.

"Kenapa pemerintah mempertahankan OJK 'tidak independen' dan 'tidak di luar pemerintah'? Akhir masa sidang, kalau nggak selesai ya batal. Pada 22 Juli ini. Itu berbunyi UU dan sudah diperpanjang," katanya.

Agus Martowardojo masih optimistis RUU OJK bakal selesai tahun ini karena pembahasan sudah mencapai 90%. Dia menyadari yang masih mengganjal adalah masalah dewan komisioner.
Menurut Harry, masalah pembahasan dewan komisioner cukup krusial dan itu bisa menjegal pembentukan OJK. Dia pun sempat menyebut BI yang bakal diuntungkan jika OJK batal dibentuk. "Kalau batal yang untung BI," ujarnya tanpa menjelaskan lebih detail.

Di atas kertas pembentukan OJK banyak memangkas kekuasaan BI. Paling tidak otoritas moneter itu akan kehilangan 10 direktorat, baik pengawasan dan pengaturan perbankan. Pada saat yang sama, Kementerian Keuangan harus melepas Bapepam-LK sebagai regulator pasar modal dan lembaga keuangan nonbank.

BI sebelumnya mengklaim bahwa ketidakjelasan pembentukan OJK menghambat pengawasan perbankan karena urung menambah jumlah personel yang saat ini dinilai belum optimal. Saat ini terdapat 1.400 pengawas bank pada lembaga tersebut.


Melihat kompleksitas dampak dari molornya pembentukan OJK sebaiknya legislatif dan eksekutif berlapang dada untuk segera menuntaskan pembahasan RUU tersebut. Mengingat banyaknya waktu, tenaga dan biaya yang telah dikeluarkan agar tak terbuang sia-sia.

Satu catatan lagi, penentuan pemilihan komisioner OJK memang satu hal yang sangat krusial dalam menentukan independensi pengawasan lembaga keuangan. Jangan sampai ditunggangi kepentingan politik di kemudian hari. (hendri.asworo@bisnis.co.id)

| Created by : Admin | Viewed : 228
Form Komentar
Name:
Email:
Display email Yes No
Homepage:
Subject:
Message:
Verification:
May 2012
Sun Mon Tue Wed Thur Fri Sat
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031
Agenda
Artikel
Visitor
Today : 734
Yesterday : 849
This month : 11998
This year : 108441
All : 489216
Terbaru