Harry Azhar Azis: Arah Pembahasan RAPBN 2010

oleh: Harry Azhar Azis

Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR-RI


Dalam Sidang Paripurna DPR 14 Agustus 2009, setelah pidato kenegaran presiden, acara berikutnya adalah pandangan seluruh fraksi DPR tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2010. Fraksi-fraksi menyampaikan pandangan yang beragam, mulai asumsi makro-ekonomi, belanja kementerian/lembaga, subsidi, utang, transfer daerah, defisit, sampai pengangguran dan kemiskinan. Pada 20 Agustus 2009, hari ini pemerintah akan memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPR. Karena tidak ada fraksi menolak RAPBN, hasil pembahasannya diharapkan segera disetujui Sidang Paripurna DPR menjadi UU APBN 2010 pada 15 September 2009.

Menurut UUD 1945, satu-satunya RUU yang tak dapat menjadi inisiatif DPR adalah RUU APBN. Kewenangan hak bujet DPR pada pilihan menerima, mengubah, atau menolak. Pasal 15 ayat (3) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara menegaskan kewenangan DPR mengubah penerimaan dan pengeluaran RAPBN. Penjelasan pasal ini membatasi kewenangan mengubah sepanjang tidak menambah defisit anggaran. Jadi, usul kelompok masyarakat seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia agar defisit menjadi 2 persen, bertambah 0,4 persen (Rp 24,5 triliun), dari 1,6 persen (Rp 98 triliun) ajuan pemerintah, tidak mungkin datang dari DPR.

Kecuali pemerintah berubah pikiran, DPR mungkin mewadahi usul itu dalam pembahasan realokasi anggaran, seperti meningkatkan target penerimaan atau memotong anggaran belanja. Pembahasan dalam rapat-rapat panitia anggaran, mulai dari kewajiban transparansi/akuntabilitas pengelolaan keuangan sampai tuntutan ideologi bernegara, bernuansa sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bila lima tahun ke depan ekonomi tumbuh rata-rata 7 persen seperti dijanjikan, dan berdampak minimal sama, maka angka pengangguran pada 2014 menjadi 5,2 persen dan kemiskinan 9,1 persen dari 8,1 persen dan 14,1 persen pada 2009. Bila angka kemiskinan 9,1 persen tercapai, rekor kemiskinan terendah Orde Baru (11 persen) pecah.

Selama ini pembahasan RAPBN lebih fokus pada penerimaan dan pengeluaran dengan perdebatan defisit APBN. Misalnya, penerimaan naik 5 persen dari Rp 871 triliun (APBNP 2009) menjadi Rp 912 triliun (RAPBN 2010), di mana penerimaan sektor bea masuk/keluar naik 35 persen dan pajak dalam negeri 9,7 persen. Penerimaan sektor minyak dan gas/migas (-21 persen) dan dividen badan usaha milik negara/BUMN (-20 persen) menurun drastis. Belanja negara naik 0,7 persen dari Rp 1.003 triliun (APBNP 2009) menjadi Rp 1.010 triliun (RAPBN 2010), di mana belanja pegawai 21 persen, barang 15 persen, bayar bunga utang 5,5 persen, dan belanja modal (termasuk infrastruktur) 0,4 persen. Pemerintah menurunkan pembiayaan 25,7 persen dari Rp 132 triliun (APBNP 2009) menjadi Rp 98 triliun (RAPBN 2010) sehingga defisit turun dari 2,5 persen menjadi 1,6 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dengan pembiayaan dalam negeri Rp 107 triliun dan utang luar negeri Rp 9,8 triliun, mungkinkah ini pertanda pemerintah mulai melirik kemampuan domestik untuk membiayai pembangunan? Dengan makin fokus pada peningkatan kemampuan APBN menyelesaikan masalah domestik klasik, pengangguran dan kemiskinan, arah pembahasan RAPBN 2010 diharapkan makin sesuai amanat UUD 1945.


sumber: suarakaryaonline, 20 agustus 2009