Politik Anggaran 2010

Menurut UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah pusat sudah harus menyampaikan ke DPR selambat-lambatnya pertengahan Mei 2009 tentang pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro untuk APBN 2010. DPR bersama pemerintah membahas materi yang disampaikan itu sebagai pembicaraan pendahuluan dalam menyusun kebijakan umum dan prioritas anggaran.
Selanjutnya, setelah disusun rencana kerja dan prakiraan belanjanya, pada Agustus 2009 pemerintah mengajukan RUU APBN 2010 beserta nota keuangan dan dokumen pelengkapnya. Pengambilan keputusan oleh DPR untuk menerima, menolak, atau mengusulkan perubahan atas RUU itu harus dilakukan selambat-lambatnya dua bulan, biasanya Oktober, sebelum tahun anggaran baru dimulai, yakni 1 Januari 2010.
Karena DPR hasil Pemilu 2004 selesai tugasnya 30 September 2009, tidak ada pilihan lain, pengesahan UU APBN 2010 dilakukan sebelum periode DPR sekarang ini berakhir. Memang menjadi pertanyaan apakah DPR hasil Pemilu 2009 yang dilantik 1 Oktober nanti masih memiliki peluang untuk mengubah UU APBN 2010?
Secara kelembagaan mungkin saja, apalagi bila komposisi kekuatan politik hasil Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009 berbeda jauh dari yang ada sekarang. Karena tujuan pengelolaan keuangan negara melalui APBN, termasuk APBN 2010, adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, perubahan kekuatan politik mungkin saja mengakibatkan perubahan kebijakan umum dan prioritas anggaran dalam mewujudkan kemakmuran rakyat. Bila hasil Pemilu 2009 mengubah secara signifikan kekuatan politik di DPR dan pemerintahan, APBN 2010 mungkin saja berubah, paling lambat akan terjadi pertengahan tahun 2010 nanti.
Walau pemilu legislatif telah selesai, dan kini mulai terlihat komposisi kekuatan politik baru di DPR, APBN 2010 dan APBN selanjutnya juga akan bergantung pada siapa kandidat presiden-wakil presiden yang mampu memenangkan isu politik anggaran dan pengelolaan keuangan negara dalam pilpres nanti. Politik anggaran seperti penerimaan, belanja, pembiayaan atau utang serta defisit tentu tanpa makna bila tidak terkait dengan strategi perwujudan kemakmuran rakyat. Itu harus terukur dalam indikator pertumbuhan ekonomi, stabilitas ekonomi makro, daya saing ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan menurunnya penduduk miskin.
Semakin mampu DPR dan pemerintahan hasil Pemilu 2009 menjabarkan koneksitas anggaran negara dengan pencapaian kemakmuran rakyat, semakin besar harapan kita menjadikan APBN sebagai alat penting mencapai tujuan bernegara. Pemahaman ini akhirnya akan mendorong semua penyelenggara negara untuk mengelola keuangan negara secara terbuka dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kemungkinan penyelewengan anggaran dapat diminimalkan dan setiap rupiah belanja negara bukan saja makin efisien, tetapi sekaligus tepat sasaran. Yakni, rakyat seharusnya makin makmur begitu anggaran negara makin besar.